Definisi Hukum

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sertifikat legalisasi dokumen publik antarnegara pihak Konvensi Apostille Den Haag 1961 untuk membuktikan keaslian tanda tangan, cap, dan kapasitas pejabat publik tanpa memerlukan rantai legalisasi diplomatik berlapis di kementerian luar negeri dan kedutaan besar.
Advertisement

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang warga negara Indonesia yang melanjutkan studi ke Jerman cukup memperoleh sertifikat Apostille dari Kemenkumham RI atas ijazah dan akta kelahirannya tanpa perlu mendatangi Kedutaan Besar Jerman.
Advertisement