Definisi Hukum

Apa itu LKPM?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan wajib berkala yang disampaikan oleh pelaku usaha penanaman modal (baik PMA maupun PMDN skala menengah dan besar) kepada Kementerian Investasi/BKPM mengenai perkembangan realisasi investasi dan hambatan yang dihadapi perseroan. PT PMA wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulanan) secara online melalui sistem OSS RBA sejak izin NIB diterbitkan.
Advertisement

Dasar Hukum

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Contoh Kasus & Penerapan

PT PMA yang bergerak di bidang perhotelan di Bali menyampaikan LKPM Triwulan I via akun hak akses OSS RBA dengan melaporkan pembelian mesin utilitas senilai Rp 2 Miliar dan penyerapan 15 tenaga kerja lokal.

Butuh bantuan terkait LKPM?

Temukan Notaris / Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga