Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Terdapat 5 penyedia jasa Notaris & PPAT di Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 2.8 dari total kantor terdaftar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
-S
Notaris
Notaris - Suprapto, SH
4.4(0 Ulasan)
Cempaka Putih, Jakarta PusatJl. Cempaka Putih Tengah XXXII No.18-C 9, RT.9/RW.7, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510
DU
PPAT
NOTARIS DAN PPAT Ummu Imama S.H
3.9(0 Ulasan)
Cempaka Putih, Jakarta PusatJl. Pramuka No.101, RT.12/RW.5, Rawasari, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10570
KH
Notaris
Kantor Notaris Hambit Maseh
3.0(0 Ulasan)
Cempaka Putih, Jakarta PusatJl. Rawamangun No.35 RT 011/01, RT.11/RW.1, Rawasari, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10570
-R
Notaris
Notaris - Rr. Idayu Kartika, SH
2.7(0 Ulasan)
Cempaka Putih, Jakarta PusatJl. Cempaka Putih Tengah X No.2 A 3, RT.3/RW.5, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510
NI
Notaris
Niken notaris
0.0(0 Ulasan)
Cempaka Putih, Jakarta PusatRV78+7HX, RT.3/RW.6, Cemp. Putih Bar., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10520
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Cempaka Putih
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Cempaka Putih?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Cempaka Putih bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Pusat?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Pusat, PPAT yang berkantor di Kecamatan Cempaka Putih memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.