Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Gambir, Jakarta Pusat
Direktori ini memuat 7 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Gambir, Jakarta Pusat. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 0.0 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KB
Notaris
Kantor Notaris Buniarti Tjandra SH
0.0(0 Ulasan)
Gambir, Jakarta PusatJl. Kyai Haji Zainul Arifin No.7H, RT.6/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130
EK
Notaris
Ex Kantor Notaris Lily Widjaja SH
0.0(0 Ulasan)
Gambir, Jakarta PusatJl. Tanah Abang III No.54/3, RT.2/RW.4, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
&I
NotarisPPAT
Notaris & PPAT Independen
0.0(0 Ulasan)
Gambir, Jakarta PusatJl. Pembangunan IV, RT.17/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130
NO
Notaris
NOTARIS CENDI.SH.,M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Gambir, Jakarta PusatJl. Kesehatan No.8, RT.3/RW.6, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
KA
Notaris
Kantor notaris
0.0(0 Ulasan)
Gambir, Jakarta PusatRRJ8+R5P, Jl. Kaji, RT.4/RW.7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130
K&
PPAT
KANTOR NOTARIS & PPAT HELENI RITLIANY, S.H
0.0(0 Ulasan)
Gambir, Jakarta PusatJl. Kota Baru No.14B, RT.8/RW.6, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150
GK
Notaris
Gedung KKM - Notaris Hartojo, SH
0.0(0 Ulasan)
Gambir, Jakarta PusatJl. Cideng Timur No.38, RT.14/RW.2, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Gambir
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Gambir?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Gambir bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Pusat?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Pusat, PPAT yang berkantor di Kecamatan Gambir memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.