Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Pademangan, Jakarta Utara

Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Pademangan, Jakarta Utara. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 3.9 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

JD
PPAT

NOTARIS JAKARTA DAN PPAT JAKARTA UTARA

5.0
(0 Ulasan)
Pademangan, Jakarta UtaraVV23+WWC, Pademangan Tim., Kec. Pademangan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14410
-M
Notaris

Notaris - Meilina Sidarta, SH

5.0
(0 Ulasan)
Pademangan, Jakarta UtaraKompleks Grand Boutique Centre, Jl. Mangga Dua Raya No.44 Blk A, RT.11/RW.5, Ancol, Kec. Pademangan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
-R
Notaris

Notaris - Rudy Siswanto, SH

5.0
(0 Ulasan)
Pademangan, Jakarta UtaraJl. Parang Tritis I No.18, RT.4/RW.11, Ancol, Kec. Pademangan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14430
KW
Notaris

Kantor Notaris Wijanti Tjendra SH

3.5
(0 Ulasan)
Pademangan, Jakarta UtaraKomplek, Jl. Ancol barat I Jl. Pangandaran VIII No.11, RT.6/RW.11, Ancol, Kec. Pademangan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14430
KA
Notaris

Kantor Notaris Antonius W SH

1.0
(0 Ulasan)
Pademangan, Jakarta UtaraThe Mansion at Bougenville Tower Fontana Lt. 50 Unit A1, Pademangan Timur, Pademangan, North Jakarta City, Jakarta 14410

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Pademangan

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Pademangan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Pademangan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Jakarta Utara?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Jakarta Utara, PPAT yang berkantor di Kecamatan Pademangan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.