Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan

Terdapat 5 penyedia jasa Notaris & PPAT di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 4.6 dari total kantor terdaftar di kawasan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

PA
Notaris

Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, Sh.M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Kota Kisaran Barat, Kabupaten AsahanSidomukti, Kec. Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
K/
PPAT

KANTOR NOTARIS/PPAT DICKY HARDIAN SH, M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Kota Kisaran Barat, Kabupaten AsahanXJPF+PGJ, Jl. Akasia, Mekar Baru, Kec. Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21211
WI
Notaris

Wihardi, SH., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Kota Kisaran Barat, Kabupaten AsahanJL. Pangeran Diponegoro No.192, Kisaran Baru, Kec. Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21211
K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT Siti Aminah Boru Tarigan SH

4.7
(0 Ulasan)
Kota Kisaran Barat, Kabupaten AsahanJL. HOS Cokroaminoto 173-C, Kota Kisaran Barat, Kisaran, 21216, Kisaran Baru, Kota Kisaran Barat, Asahan Regency, North Sumatra 21211
KH
Notaris

Kantor Notaris Hamidah, SH., M.Kn

3.4
(0 Ulasan)
Kota Kisaran Barat, Kabupaten AsahanJl. Mas Mansyur gang alwashliyah No.samping, Kisaran Baru, Kec. Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21211

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Kota Kisaran Barat

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Kota Kisaran Barat?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Kota Kisaran Barat bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Asahan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Asahan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Kota Kisaran Barat memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.