Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Gambut, Kabupaten Banjar
Terdapat 5 penyedia jasa Notaris & PPAT di Gambut, Kabupaten Banjar untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 3.6 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
K-
Notaris
Kantor Notaris - PPAT Yurisa Nike Maulita, SH, MKn
5.0(0 Ulasan)
Gambut, Kabupaten BanjarPerumahan Anugerah Dian Regency, Jalan A.Yani Km 13.600, Jl. Anugerah Bahagia II No.10, Gambut Bar., Kec. Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 70652
WH
Notaris
Notaris Wenny Herlianty
4.8(0 Ulasan)
Gambut, Kabupaten BanjarHMRC+HM7, Jl. A. Yani, Malintang Baru, Kec. Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 70652
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Nidaul Khairiyah,S.H.,M.Kn.
4.0(0 Ulasan)
Gambut, Kabupaten BanjarKota Citra Graha Boulevard No.39, Jalan A.Yani Km. 17,5, Kayu Bawang, Kec. Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 70722
KM
Notaris
Kantor Notaris Muhammad Yusuf, S.H., M.Kn.
4.0(0 Ulasan)
Gambut, Kabupaten BanjarJM3G+JCH Bar, Gambut Bar., Kec. Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 70652
AK
Notaris
Notaris Anita karlina
0.0(0 Ulasan)
Gambut, Kabupaten BanjarUnnamed Road, Kayu Bawang, Kec. Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 70722
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Gambut
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Gambut?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Gambut bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banjar?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banjar, PPAT yang berkantor di Kecamatan Gambut memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.