Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Bawang, Kabupaten Banjarnegara
Data ini merangkum 4 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.3 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
KA
PPAT
Kantor PPAT Agustina Khikmawati, S.H., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Bawang, Kabupaten BanjarnegaraJl. Raya Gemuruh No.62, Kaliwulung, Gemuruh, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53471
DR
Notaris
Dr.(C) R.R. Tika Silviani, S.H., M.Kn., CPM
4.3(0 Ulasan)
Bawang, Kabupaten BanjarnegaraJl. Raya Bawang No.KM.8, RT.001/RW.003, Sokanandi, Mantrianom, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53413
DS
Notaris
Notaris dan PPAT Sri Endang
4.0(0 Ulasan)
Bawang, Kabupaten BanjarnegaraJM23+5JX, Blater, Pucang, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53471
K&
PPAT
Kantor Notaris & PPAT Paritustha Yuwono, SE., SH., M.Kn
3.8(0 Ulasan)
Bawang, Kabupaten BanjarnegaraJalan Selatan Pasar Pucang Depan, Pasar No.2, Blater, Pucang, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53471
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Bawang
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Bawang?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Bawang bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banjarnegara?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banjarnegara, PPAT yang berkantor di Kecamatan Bawang memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.