Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul

Direktori ini memuat 3 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Banguntapan, Kabupaten Bantul. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 4.3 dari total kantor terdaftar di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

MD
Notaris

Notaris Muftia Dian Ariani, Sh., M.Kn

4.5
(0 Ulasan)
Banguntapan, Kabupaten BantulNotaris & PPAT Muftia Dian Ariani, SH., M. Kn, Ruko Kirana Garden Residence, Jl. Pleret No.6, Mertosanan Kulon, Potorono, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55196
HA
Notaris

Hani Adhi Pradana, S.H., M.Kn.

4.4
(0 Ulasan)
Banguntapan, Kabupaten BantulJl. Imogiri Timur Km. 7, Perumahan Graha Mulia No.3-H, Grojogan, Wirokerten, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55194
DA
Notaris

Notaris Dyah Astuti Damayanti, S.H, M.Kn

4.0
(0 Ulasan)
Banguntapan, Kabupaten Bantul4CW5+XW2, Jl. Pleret, Kepuh Wetan, Jambidan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55195
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Banguntapan

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Banguntapan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Banguntapan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Bantul?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Bantul, PPAT yang berkantor di Kecamatan Banguntapan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.