Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin
Data ini merangkum 4 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 1.3 dari total kantor terdaftar di kawasan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
KA
Notaris
Kantor Notaris Adi Noverdi S.H.,M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin3RHF+CWC, Mariana Ilir, Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30962
RM
Notaris
Rispa Medyasari, SH., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Banyuasin I, Kabupaten BanyuasinJL. Palembang-Tanjung Api-api, RT. 03, Talang Keramat, Talang Kelapa, Tirta Sari, Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30962
MA
Notaris
Mardaliani, SH., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Banyuasin I, Kabupaten BanyuasinJL. Palembang - Betung, Km. 14, Tirta Sari, Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30962
TA
Notaris
Tanah Notaris
0.0(0 Ulasan)
Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin3RFM+W2, Mariana Ilir, Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30962
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Banyuasin I
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Banyuasin I?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Banyuasin I bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banyuasin?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, PPAT yang berkantor di Kecamatan Banyuasin I memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.