Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Baturaden, Kabupaten Banyumas
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Baturaden, Kabupaten Banyumas. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 3.9 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
HW
PPAT
Handriyanto Wijaya, S.H., M.Kn., M.H.Li.
5.0(13 Ulasan)
Baturaden, Kabupaten BanyumasJl. Raya Baturaden No.Km. 7, RT.06/RW.05, Dusun I, Rempoah, Kec. Baturaden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53151
KD
Notaris
Kantor Notaris Dewi Ida Lestari, S.H., M.Kn.
5.0(3 Ulasan)
Baturaden, Kabupaten BanyumasJl. Moh. Besar No.2, Dusun II Prompong, Kutasari, Kec. Baturaden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53151
SA
PPAT
NOTARIS PPAT SISKA ARISANTI SH MKn
4.7(14 Ulasan)
Baturaden, Kabupaten BanyumasDusun I Karangmangu, Purwosari, Kec. Baturaden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
DN
Notaris
Notaris Dewi Nurhadiah Andriani
4.6(11 Ulasan)
Baturaden, Kabupaten BanyumasJl. Suparto No.7, Dusun III Semingkir, Kutasari, Kec. Baturaden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
NO
Notaris
Notaris Ratna
0.0(0 Ulasan)
Baturaden, Kabupaten BanyumasJ69M+H86, Jl. Raya Baturraden B, Dusun II Prompong, Kutasari, Kec. Baturaden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53151
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Baturaden
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Baturaden?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Baturaden bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banyumas?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banyumas, PPAT yang berkantor di Kecamatan Baturaden memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.