Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Limpung, Kabupaten Batang

Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Limpung, Kabupaten Batang. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 3.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

KA
Notaris

Kantor Notaris Ahmad Fatkhurrozaq

5.0
(0 Ulasan)
Limpung, Kabupaten BatangSikidang, Limpung, Kec. Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51271
K&
Notaris

KANTOR NOTARIS & PPAT ARGA AULIA ARDELLIA S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Limpung, Kabupaten BatangJl. Diponegoro, Sempu, Kec. Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51271
NO
Notaris

Notaris Widyastuti, SH

5.0
(0 Ulasan)
Limpung, Kabupaten BatangJl. Raya Limpung - Banyuputih No.10, Bedungan, Sempu, Kec. Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51271
NO
Notaris

Notaris SOHIROH, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Limpung, Kabupaten BatangJl Raya Sempu No.KM 1, Bedungan, Sempu, Kec. Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51271
DS
PPAT

Notaris Dan PPAT Suria Dewi Setyowati, S.H.,M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Limpung, Kabupaten BatangXWF5+J5R, Jl. raya Limpung - Bawang, Sidomulyo, Kec. Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51271

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Limpung

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Limpung?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Limpung bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Batang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Batang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Limpung memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.