Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Warungasem, Kabupaten Batang
Terdapat 6 penyedia jasa Notaris & PPAT di Warungasem, Kabupaten Batang untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 1.4 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
LJ
Notaris
LYFE Journey
5.0(0 Ulasan)
Warungasem, Kabupaten BatangJl. Puri Sijono Asri Blk. E No.7, Area Sawah, Sijono, Kec. Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 14431
FD
Notaris
Notaris Ferial Divany, S.H., M.Kn
3.6(0 Ulasan)
Warungasem, Kabupaten BatangJl. Raya Warungasem No.3, Area Sawah, Kalibeluk, Kec. Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51252
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Hj. Nur Sofiatun, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Warungasem, Kabupaten Batang3PJ4+4WQ, Gg. Sunan Kalijogo, Terban Timur, Terban, Kec. Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51252
AW
Notaris
Notaris PPAT Anggarani Wina Ibara SH MKn
0.0(0 Ulasan)
Warungasem, Kabupaten BatangJl. Raya Gapuro No.9, Gapuropojok, Gapuro, Kec. Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51252
KM
Notaris
KANTOR NOTARIS MUSIDAH,S.H., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Warungasem, Kabupaten BatangPerum Saputra Raya 4 No.A4, Area Sawah, Lebo, Kec. Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51252
KD
PPAT
KANTOR NOTARIS DAN PPAT
0.0(0 Ulasan)
Warungasem, Kabupaten Batang3M6H+V57, Jl. Raya Gapuro, Gapuropojok, Gapuro, Kec. Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51252
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Warungasem
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Warungasem?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Warungasem bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Batang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Batang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Warungasem memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.