Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir

Data ini merangkum 3 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 3.3 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

&F
Notaris

Notaris & PPAT Fadli Teguh Pratama, S.H.,M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Pemulutan, Kabupaten Ogan IlirWQWR+73P, Jl. Pipa Raya, Babatan Saudagar, Kec. Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30967
/B
Notaris

NOTARIS/PPAT Bella Silvyana Amin, S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Pemulutan, Kabupaten Ogan IlirKOMPLEK RUKO PERMATA ASRI, Jl. Pipa Raya NOMOR 28, Babatan Saudagar, Kec. Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30967
DK
Notaris

Notaris PPAT Dea K., S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Pemulutan, Kabupaten Ogan IlirWQX9+753, Jl. Lkr. Selatan, Pipa Putih, Kec. Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30257

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Pemulutan

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Pemulutan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Pemulutan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Ogan Ilir?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir, PPAT yang berkantor di Kecamatan Pemulutan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.