Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 5.0 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
K&
PPAT
KANTOR NOTARIS & PPAT NIKITA MIKAIL AKBAR, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Kalimanah, Kabupaten PurbalinggaJl. Letnan Yusuf No.58, Babakan Slatri, Babakan, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53381
&S
Notaris
Notaris & PPAT Supeno, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Kalimanah, Kabupaten PurbalinggaJl. Raya Mayjen Sungkono No.7, Kalikabong, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Desi Eka Budi Astuti, SH., M.K.n.
5.0(0 Ulasan)
Kalimanah, Kabupaten PurbalinggaJl. Raya Mayjen Sungkono No.10, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371
MP
Notaris
Notaris Muhammad Pandoman Hikmanda,S.H.,M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Kalimanah, Kabupaten PurbalinggaJl. Raya Rupakpicis, Babakan Slatri, Babakan, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371
RB
Notaris
Notaris Riana Budhijani S.H M.Kn
4.8(0 Ulasan)
Kalimanah, Kabupaten PurbalinggaH8RV+6CX, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Kalimanah
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Kalimanah?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Kalimanah bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Purbalingga?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Purbalingga, PPAT yang berkantor di Kecamatan Kalimanah memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.