Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo

Direktori ini memuat 2 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 0.0 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

K-
Notaris

Kantor Notaris - PPAT Zakaria Amri, SH

0.0
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJl. A. Yani No.191, Wonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
KV
Notaris

KANTOR PPAT VANIA TWIDESYADINDA S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Wonosobo, Kabupaten WonosoboJl. Kyai Muntang Jl. Sidomulyo No.31, Wonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311
Prev
Halaman 3 dari 3
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Wonosobo

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Wonosobo?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Wonosobo bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Wonosobo?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Wonosobo, PPAT yang berkantor di Kecamatan Wonosobo memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.