Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Langkapura, Kota Bandar Lampung

Data ini merangkum 6 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

KA
Buka (s.d 16.30)Notaris

Kantor Notaris Algy Belamy Deseandre, S.H.,M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Langkapura, Kota Bandar LampungJl. Sumpah Pemuda No.1, Way Halim Permai, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
NO
Notaris

NOTARIS MIF

0.0
(0 Ulasan)
Langkapura, Kota Bandar LampungJl. Diponegoro No.31B, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35214
KI
Buka (s.d 18.00)Notaris

Kantor Notaris Iqbal Affandi, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Langkapura, Kota Bandar LampungJl. Ikan Tenggiri No.116, Pesawahan, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung
KF
Buka (s.d 16.00)Notaris

Kantor Notaris Fajri Afrian Fauzi

0.0
(0 Ulasan)
Langkapura, Kota Bandar LampungJl. Sultan Agung No.15D, Way Halim Permai, Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
KT
Buka (s.d 17.00)Notaris

KANTOR NOTARIS TEDY MARTHA REZA S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Langkapura, Kota Bandar LampungJl. Pramuka No.21, Sumber Rejo, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35151
KS
Notaris

Kantor Notaris Selvinia Afrintina. SH, Mkn.

0.0
(0 Ulasan)
Langkapura, Kota Bandar LampungJl. Antara No.20, Klp. Tiga, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35119
Prev
Halaman 9 dari 9
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Langkapura

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Langkapura?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Langkapura bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Bandar Lampung?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Bandar Lampung, PPAT yang berkantor di Kecamatan Langkapura memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.