Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Pataruman, Kota Banjar
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Pataruman, Kota Banjar. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 1.9 dari total kantor terdaftar di kawasan Pataruman, Kota Banjar. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
MM
Notaris
Notaris Meiling Mediana Napitupulu, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Pataruman, Kota BanjarJl. Raya Banjar - Pengandaran No. 108 Tanjung Sukur, RT.03/RW.15, Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat 46322
KB
Notaris
Notaris Kota Banjar Jawa Barat
4.3(0 Ulasan)
Pataruman, Kota BanjarJG6R+95V, Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat 46322
DW
Notaris
Notaris Dewi Wulan Sari, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Pataruman, Kota BanjarAtau dikenal dengan Jalan Purwanegara, Jalan Sukamanah, RT.001/RW.016, Pataruman, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat 46323
II
Notaris
Iwan Ismail Marjuki, SH, M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Pataruman, Kota BanjarJl. Raya Banjar - Pangandaran Lingkungan No.mor 181, Tanjungsukur, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat 46322
K&
PPAT
Kantor Notaris & PPAT Rachmayanti Putri Perdana A
0.0(0 Ulasan)
Pataruman, Kota BanjarJG9R+XJM, Jl. Cikabuyutan Tim., Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat 46322
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Pataruman
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Pataruman?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Pataruman bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Banjar?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Banjar, PPAT yang berkantor di Kecamatan Pataruman memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.