Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin
Direktori ini memuat 4 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.3 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
/T
Notaris
Notaris/PPAT Taufik Ramadhan, S.H., M.Kn
4.9(0 Ulasan)
Banjarmasin Barat, Kota BanjarmasinJl. Zafri Zam Zam No.11, RT.040/RW.003, Belitung Sel., Kec. Banjarmasin Bar., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70116
K-
Notaris
Kantor Notaris - PPAT - NPAK Hero Prayogo S.H M.Kn.
4.8(0 Ulasan)
Banjarmasin Barat, Kota BanjarmasinKomplek, Jl. Raya Purna Sakti Jalur 9 No.54, RT.31, Basirih, Kec. Banjarmasin Bar., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70245
/P
Notaris
Notaris / PPAT Putu Gde Kamajaya, S.H., M.Kn
4.5(0 Ulasan)
Banjarmasin Barat, Kota BanjarmasinJalan Drs. H.Hujai Junus Djok Mentaya (d/h, Jl. Nagasari No.101, Telawang, Kec. Banjarmasin Bar., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70231
AY
Notaris
Notaris Ahmad Yani, S.h.
2.8(0 Ulasan)
Banjarmasin Barat, Kota BanjarmasinJl. Belitung Laut No.8, RT.3, Belitung Sel., Kec. Banjarmasin Bar., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70116
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Banjarmasin Barat
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Banjarmasin Barat?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Banjarmasin Barat bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Banjarmasin?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Banjarmasin, PPAT yang berkantor di Kecamatan Banjarmasin Barat memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.