Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Ilir Barat II, Kota Palembang
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Ilir Barat II, Kota Palembang. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 3.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Ilir Barat II, Kota Palembang. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
PY
Notaris
NOTARIS PEATCA YUARITA, SH., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Ilir Barat II, Kota PalembangJl. Dr. Cipto No.7, RT.041/RW.014, 30 Ilir, Kec. Ilir Bar. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
K/
PPAT
KANTOR NOTARIS/PPAT ETTA MARGARETA S.H.,M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Ilir Barat II, Kota Palembang2P2V+FRF, Jl. Makrayu, 32 Ilir, Kec. Ilir Bar. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan
KN
Notaris
Kantor Notaris Nyayu Irene Putri Adly,S.H.,M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Ilir Barat II, Kota PalembangJalan akbp agustjik, Kelurahan No.19, 30 Ilir, Kec. Ilir Bar. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30145
K/
Notaris
KANTOR NOTARIS/PPAT LIUS EKA BRAHMA SAPUTRA, S.H., M.KN
0.0(0 Ulasan)
Ilir Barat II, Kota PalembangJl. Makrayu No.9, RW.4, 30 Ilir, Kec. Ilir Bar. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30129
K/
PPAT
Kantor Notaris / PPAT Eltania Pratiwi
0.0(0 Ulasan)
Ilir Barat II, Kota Palembang2P6Q+6W5, 30 Ilir, Kec. Ilir Bar. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Ilir Barat II
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Ilir Barat II?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Ilir Barat II bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Palembang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Palembang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Ilir Barat II memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.