Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang

Terdapat 5 penyedia jasa Notaris & PPAT di Ilir Timur II, Kota Palembang untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Ilir Timur II, Kota Palembang. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

KY
Notaris

Kantor Notaris Yandra Kesuma, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Ilir Timur II, Kota PalembangJl. Serda KKO Usman Ali No.20 B, RT.019/RW.005, Sei Buah, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116
EB
Notaris

Notaris Erlando Bharline SH., MKn.

0.0
(0 Ulasan)
Ilir Timur II, Kota PalembangJl. H. Abdul Rozak No.1, 8 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163
KP
Notaris

Kantor Notaris Prapta .SH.,M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Ilir Timur II, Kota Palembang2QJP+24Q, Jl. R. E. Martadinata, Sei Buah, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163
KA
PPAT

Kantor PPAT ATICA, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Ilir Timur II, Kota PalembangJln Letjen Jl. Bambang Utoyo No.140, 5 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30164
DM
PPAT

Notaris dan PPAT Maria Novita Sitorus

0.0
(0 Ulasan)
Ilir Timur II, Kota Palembang3Q48+VQV, Jl. MP. Mangkunegara, 8 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
Prev
Halaman 3 dari 3
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Ilir Timur II

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Ilir Timur II?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Ilir Timur II bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Palembang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Palembang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Ilir Timur II memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.