Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Gerunggang, Kota Pangkal Pinang

Terdapat 5 penyedia jasa Notaris & PPAT di Gerunggang, Kota Pangkal Pinang untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 2.6 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

KA
PPAT

Notaris PPAT Ketty Astari, SS, SH, MKn

5.0
(0 Ulasan)
Gerunggang, Kota Pangkal PinangJl. Letkol Saleh Ode No.66a, Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
DP
PPAT

Dian Puspa Mustikajati, S.H., M.Kn.

4.3
(0 Ulasan)
Gerunggang, Kota Pangkal PinangJl. Kampung Melayu No.411, Bukit Merapin, Kec. Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33173
LE
Notaris

Notaris Leo Erika

3.9
(0 Ulasan)
Gerunggang, Kota Pangkal PinangJl. Letkol Saleh Ode No.231, Bukit Merapin, Kec. Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33173
RP
PPAT

NOTARIS PPAT RENDY PERMANA DENTA, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Gerunggang, Kota Pangkal PinangJl. Pahlawan 12 No.227, RT.010/RW.003, Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33125
MU
Notaris

NOTARIS MUHAMMAD UKASYAH, SH., MKn.

0.0
(0 Ulasan)
Gerunggang, Kota Pangkal PinangV4F4+JC7, Jl. H. Romawi Latief, Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Gerunggang

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Gerunggang?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkal Pinang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Gerunggang bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Pangkal Pinang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Pangkal Pinang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Gerunggang memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.