Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang

Data ini merangkum 7 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Semarang Tengah, Kota Semarang. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 3.5 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

PD
Notaris

Notaris Prof. DR. Liliana Tedjosaputro, SH, MH. MM.

4.7
(0 Ulasan)
Semarang Tengah, Kota SemarangJl. Mayor Jend. D.I. Panjaitan No.22/24, Brumbungan, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50135
HW
Notaris

Notaris Hoo Watik Setiawati, S.H., M.Kn.

4.5
(0 Ulasan)
Semarang Tengah, Kota SemarangJl. Karangwulan Tim. No.3, Jagalan, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50136
NE
PPAT

Ppat Ny Elly Ninaningsih Sh

4.4
(0 Ulasan)
Semarang Tengah, Kota SemarangJl. Moh. Suyudi No.15, Miroto, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50134
K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT SUBIYANTO PUTRO, SH.,M.Kn.

4.0
(0 Ulasan)
Semarang Tengah, Kota SemarangJl. Gajahmada No.99-B, Miroto, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50134
K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT Niken Puspitarini SH. MKn. MH.

3.9
(0 Ulasan)
Semarang Tengah, Kota SemarangJl. Tanjung No.2, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
&A
PPAT

Notaris & PPAT Argo Hertanto, SH.

3.0
(0 Ulasan)
Semarang Tengah, Kota SemarangJl. Mayor Jend. D.I. Panjaitan No.20, Brumbungan, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50135
DM
PPAT

Dr. Melissa Liguna, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Semarang Tengah, Kota SemarangJl. Indraprasta No.29, Pindrikan Lor, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50131
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Semarang Tengah

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Semarang Tengah?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Semarang Tengah bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Semarang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Semarang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Semarang Tengah memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.