Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Tangerang, Kota Tangerang Selatan
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 3.6 dari total kantor terdaftar di kawasan Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
&T
PPAT
Notaris & PPAT Tanti Lena
5.0(0 Ulasan)
Tangerang, Kota Tangerang SelatanJl. Boulevard Graha Raya Ruko Orlin Arcade Blk. JA No.17, Paku Jaya, Kec. Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15810
EH
Notaris
Notaris Endang Holan Sitohang, SH
5.0(0 Ulasan)
Tangerang, Kota Tangerang SelatanJL Bangka, Blok P1 No. 18 Sektor XIV.5 (Nusa Loka), BSD Serpong, Rw. Mekar Jaya, Kec. Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15132
HS
Notaris
Notaris Hannywati Susilo.,SH.,MKn
5.0(0 Ulasan)
Tangerang, Kota Tangerang SelatanRuko Golden Boulevard Tahap 2 Blok Q No. 30, JL Pahlawan Seribu, BSD City, Lengkong Karya, Kec. Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15119
IS
Notaris
Notaris Ina Susiani Dengah, SH
2.8(0 Ulasan)
Tangerang, Kota Tangerang SelatanRuko Golden Boulevard Blok S 26, JL Pahlawan Seribu, BSD City, Lengkong Karya, Kec. Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15119
K&
PPAT
Kantor Notaris & PPAT Sutini SH
0.0(0 Ulasan)
Tangerang, Kota Tangerang SelatanJl. Bayangkara Pusdiklantas No.8, Pakualam, Kec. Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15326
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Tangerang
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Tangerang?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Tangerang bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Tangerang Selatan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Tangerang Selatan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Tangerang memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.