Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang
Terdapat 4 penyedia jasa Notaris & PPAT di Karang Tengah, Kota Tangerang untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.0 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
AF
PPAT
Afdimar, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Karang Tengah, Kota TangerangJl. Raden Saleh No.4, RT.002/RW.016, Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten 15157
&L
PPAT
Notaris & PPAT Library Harun SH, M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Karang Tengah, Kota TangerangJl. Palmeru No.12/E, RT.009/RW.005, Pd. Bahar, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten 15159
NO
Notaris
Notaris Carsuandy SH
3.2(0 Ulasan)
Karang Tengah, Kota TangerangJl. Raden Saleh No.5, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, RT.004/RW.005, Karang Tengah, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten 15157
YR
PPAT
Yulita Roestam, S.H.
3.0(0 Ulasan)
Karang Tengah, Kota TangerangJl. KH. Hasyim Ashari, No. 44, Ciledug, Tangerang, RT.001/RW.002, Pedurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten 15157
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Karang Tengah
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Karang Tengah?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Karang Tengah bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Tangerang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Tangerang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Karang Tengah memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.