Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.9 dari skala 5. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Salsabhila, SH, M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing TinggiJl. Imam Bonjol No.58 A, Tebing Tinggi Lama, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20998
NS
Notaris
Nur Shabrina Sinulingga, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi859C+G5M, Jl. Abd. Rahim Lubis, Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20998
AZ
Notaris
Aznurli, S.H.
5.0(0 Ulasan)
Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi85J4+357, Jl. DR. Kumpulan Pane, Bandar Utama, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20998
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Ira Quwaity Saragih.SH.,M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing TinggiJl. Ahmad Yani LK VI, Mandailing, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20611
DS
Notaris
Denilah Shofa Nasution, S.H., M.Kn.
4.3(0 Ulasan)
Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing TinggiJl. Veteran No.49, Tebing Tinggi Lama, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20623
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Tebing Tinggi Kota
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Tebing Tinggi Kota?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Tebing Tinggi Kota bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Tebing Tinggi?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Tebing Tinggi, PPAT yang berkantor di Kecamatan Tebing Tinggi Kota memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.