Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Jetis, Kota Yogyakarta

Data ini merangkum 4 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Jetis, Kota Yogyakarta. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 4.9 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

DT
Notaris

Dr. Tabitha Sri Jeany S.H MKn

5.0
(0 Ulasan)
Jetis, Kota YogyakartaJl. Pakuningratan No.49, Cokrodiningratan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
GP
NotarisPPAT

Galih Purnomo, S.H. M.Si.,M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Jetis, Kota YogyakartaJl. Kranggan No.45, Cokrodiningratan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
PM
Notaris

P.P.A.T Mustofa, SH

4.9
(0 Ulasan)
Jetis, Kota YogyakartaJl. Gowongan Lor No.38, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
BH
Notaris

Bong Hendri Susanto, S.H., M.H.

4.7
(0 Ulasan)
Jetis, Kota YogyakartaJl. P. Mangkubumi No.97, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Jetis

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Jetis?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Jetis bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Yogyakarta?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Yogyakarta, PPAT yang berkantor di Kecamatan Jetis memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.