Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Gebog, Kudus
Data ini merangkum 2 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Gebog, Kudus. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 2.5 dari total kantor terdaftar di kawasan Gebog, Kudus. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KM
PPAT
Kantor PPAT MOHAMAD BURHANUDDIN, S.H.,M.Kn.
4.9(0 Ulasan)
Gebog, KudusJalan Sudimoro, Jl. Seco Rejo Kecamatan No.145, RT.03/RW.01, Ledok, Karangmalang, Kec. Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59354
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT C Meta Maissiami Putri S.H.,M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Gebog, KudusGraha Kastara Jl. Lkr. Utara Kudus No.2 No. B 2, Ledok, Gribig, Kec. Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59333
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Gebog
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Gebog?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gebog, Kudus. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Gebog bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kudus?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kudus, PPAT yang berkantor di Kecamatan Gebog memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.