Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Mejobo, Kudus
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Mejobo, Kudus. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 3.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
&L
Notaris
Notaris & PPAT Lasmarita Nugra Gesty, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Mejobo, KudusJl. Suryo Kusumo, Gambir, Krajan, Hadiwarno, Kec. Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59381
KD
PPAT
Kantor Notaris dan PPAT Megah Sanjaya, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Mejobo, KudusJl. Raya Kudus - Pati No.KM. 5.9, Rau, Tenggeles, Kec. Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59381
&R
Notaris
Notaris & PPAT Ramzy Syarif Prakoso, SH., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Mejobo, Kudus5WC3+2MG, Jl. Suryo Kusumo, RT.002/RW.003, Krajan, Hadiwarno, Kec. Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59381
-S
Notaris
NOTARIS - PPAT SELAMET SUGENG RIYADI.,SH.,M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Mejobo, KudusJl. Suryo Kusumo, Mejabo Kulon, Mejobo, Kec. Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59381
-A
Notaris
NOTARIS-PPAT ANITA SOFIANA, SH,MKn.
0.0(0 Ulasan)
Mejobo, KudusJl Budi Utomo, Ruko Pekeng No.22-23, Gulang Cilik, Gulang, Kec. Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59381
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Mejobo
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Mejobo?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kudus. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Mejobo bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kudus?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kudus, PPAT yang berkantor di Kecamatan Mejobo memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.