Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Guguak, Lima Puluh Kota

Data ini merangkum 2 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Guguak, Lima Puluh Kota. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 2.5 dari total kantor terdaftar di kawasan Guguak, Lima Puluh Kota. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

K-
Notaris

Kantor Notaris - PPAT ELZA FITRI , SH , M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Guguak, Lima Puluh KotaVGCM+P45, Jl. Payakumbuh - Suliki, Guguak VIII Koto, Kec. Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26253
K/
NotarisPPAT

Kantor Notaris/PPAT KHAIRANI DEWI PUTRI,,S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Guguak, Lima Puluh KotaNagari, Jl. Tan Malaka No.km.7, vIII koto, Kec. Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26271

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Guguak

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Guguak?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Guguak, Lima Puluh Kota. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Guguak bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Lima Puluh Kota?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Lima Puluh Kota, PPAT yang berkantor di Kecamatan Guguak memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.