Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Batang Anai, Padang Pariaman
Direktori ini memuat 6 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Batang Anai, Padang Pariaman. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.6 dari total kantor terdaftar di kawasan Batang Anai, Padang Pariaman. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
YA
Notaris
Notaris Yulheri Alios, SH
3.7(0 Ulasan)
Batang Anai, Padang PariamanGg. Rambutan No.51, Kasang, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 25586
KH
Notaris
Kantor Notaris Hadri Herlynda, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Batang Anai, Padang PariamanJl. Raya Padang - Bukittinggi No.KM. 18, Kasang, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 25586
RC
NotarisPPAT
Notaris Rido Cipta
0.0(0 Ulasan)
Batang Anai, Padang Pariaman678P+7CX, Jl. Bandara Minangkabau, Katapiang, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 25586
KY
NotarisPPAT
Kantor Notaris Yenni Marlina SH MKN
0.0(0 Ulasan)
Batang Anai, Padang PariamanDepan smp n Jl. Raya Padang - Bukittinggi No.1, Sungai Buluh, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 25581
&I
Notaris
Notaris & Ppat Indra Sakti, Sh, M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Batang Anai, Padang PariamanKasang, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
NO
NotarisPPAT
Notaris Devi
0.0(0 Ulasan)
Batang Anai, Padang Pariaman6865+XWM, Jl. Akses Bandara, Kasang, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 25586
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Batang Anai
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Batang Anai?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Batang Anai bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Padang Pariaman?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Padang Pariaman, PPAT yang berkantor di Kecamatan Batang Anai memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.