Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Pesisir Tengah, Pesisir Barat
Data ini merangkum 6 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Pesisir Tengah, Pesisir Barat. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 1.5 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KA
Notaris
Kantor Notaris Adelia Dwi Anggraeni, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Pesisir Tengah, Pesisir BaratJl. Merdeka No.17, Ps. Krui, Kec. Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 34874
KS
Notaris
Kantor Notaris PPAT Sri Dahliawaty
3.8(0 Ulasan)
Pesisir Tengah, Pesisir BaratQWXG+7X4, Jl. Lintas Barat Sumatera, Seray, Kec. Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 34874
KA
Notaris
Kantor Notaris Azizah Azhari, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Pesisir Tengah, Pesisir BaratJl. Kesuma No.RT 0/01, Ps. Krui, Kec. Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 34874
KT
Notaris
Kantor Notaris Theresia Chandra, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Pesisir Tengah, Pesisir BaratRW5M+3W6, Jl. Jaya Wijaya, Kp. Jawa, Kec. Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 34874
KA
NotarisPPAT
Kantor Notaris Amalia Zulva Nilasari, S. H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Pesisir Tengah, Pesisir BaratKrui - Biha No.204, Seray, Kec. Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 34874
KQ
NotarisPPAT
Kantor Notaris Qosdy A Ariesffa, SH. MKn
0.0(0 Ulasan)
Pesisir Tengah, Pesisir BaratJl. Kesuma No.9, Ps. Krui, Kec. Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 34874
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Pesisir Tengah
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Pesisir Tengah?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Pesisir Tengah bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pesisir Barat?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pesisir Barat, PPAT yang berkantor di Kecamatan Pesisir Tengah memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.