Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Tangse, Pidie
Data ini merangkum 7 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Tangse, Pidie. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Tangse, Pidie. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
K&
Notaris
KANTOR NOTARIS & PPAT LISA NOVITA
0.0(0 Ulasan)
Tangse, PidieJl. A. Majid Ibrahim, Lampeudeu Baroh, Kec. Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh 24112
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Cutmaisura SH SPn
0.0(0 Ulasan)
Tangse, Pidie9WHM+F6H, Gampong Baro, Kec. Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh 24164
DS
Notaris
Dirwan, SH., Sp.N
0.0(0 Ulasan)
Tangse, PidieJl. Attaqwa No.90, Blang, Blang Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh 24167
KA
Notaris
Karnaini, SH
0.0(0 Ulasan)
Tangse, PidieJl. Iskandar Muda No.4, Blang, Kec. Mila, Kabupaten Pidie, Aceh 24167
CM
Notaris
Cut Maisura, SH
0.0(0 Ulasan)
Tangse, PidieJL. Profesor Abdul Madjid Ibrahim No.28, Ulee Gunong, Kec. Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh 24185
SN
Notaris
Siti Nurmawani, S.H., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Tangse, PidieJl. Medan - Banda Aceh No.Km. 155 Simp, RW.3, Tunong Tanjong, Meureudu, Kabupaten Pidie, Aceh 24173
/S
Notaris
Notaris/PPAT(Liawati Supena, SH. M,Kn)
0.0(0 Ulasan)
Tangse, PidieJL. Banda Aceh-Medan, Km. 9, Lambaro, Tibang, Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Aceh 23371
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Tangse
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Tangse?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tangse, Pidie. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Tangse bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pidie?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pidie, PPAT yang berkantor di Kecamatan Tangse memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.