Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Leces, Probolinggo

Terdapat 3 penyedia jasa Notaris & PPAT di Leces, Probolinggo untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 3.3 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

NO
Notaris

NOTARIS PPAT ALWI,S.H.,M.H.,M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Leces, ProbolinggoJl. Raya Leces No.11, Krajan II, Sumberkedawung, Kec. Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67273
ES
NotarisPPAT

Notaris Endang Sulistyo Kartikawati, S.H.

5.0
(0 Ulasan)
Leces, ProbolinggoJl. Raya Leces No.2, Krajan II, Sumberkedawung, Kec. Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67273
KF
Notaris

Kantor Notaris Fransisca Yanita Prawitasari, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Leces, ProbolinggoJl. Raya Leces No. 137, 013/004 Dusun Karang Anyar, Desa Clarak, Kecamatan, Karang Tengah, Leces, Kec. Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67273

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Leces

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Leces?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Leces, Probolinggo. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Leces bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Probolinggo?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Probolinggo, PPAT yang berkantor di Kecamatan Leces memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.