Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Siantar, Simalungun

Data ini merangkum 4 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Siantar, Simalungun. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 5.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Siantar, Simalungun. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

K&
Notaris

KANTOR NOTARIS & PPAT DEDY AHMAD WIRYADI SH MKN

5.0
(0 Ulasan)
Siantar, SimalungunJl. Asahan No.Km 1, RW.No 1, Siantar Estate, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 21151
K/
Notaris

Kantor Notaris/PPAT TITIN APRILLIA DAMANIK, S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Siantar, SimalungunPerumahan Graha Harmoni, Jl. H. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 21151
&Y
Notaris

NOTARIS & PPAT YOHANA APRIYANTI SH MKN

5.0
(0 Ulasan)
Siantar, SimalungunJl. Asahan No.KM 4 6A, Dolok Marlawan, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 21151
/D
Notaris

Notaris / PPAT Dr. Lenny Mutiara Ambarita SH. M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Siantar, SimalungunJL. FAREL PASARIBU No.12, Siantar Estate, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 21151

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Siantar

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Siantar?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siantar, Simalungun. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Siantar bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Simalungun?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Simalungun, PPAT yang berkantor di Kecamatan Siantar memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.