Definisi Hukum

Apa itu Akuisisi?

Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan sebuah PT oleh pihak lain melalui pembelian saham — sehingga pihak pengambilalih menjadi pemegang saham pengendali. Berbeda dari merger: kedua PT tetap eksis sebagai entitas hukum terpisah. Hanya kepemilikan yang berpindah tangan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 125–135 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT)

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan teknologi besar membeli 80% saham startup Anda seharga Rp 100 miliar. Startup Anda tidak bubar — tetap berdiri sebagai PT tersendiri. Tapi kini pemegang saham pengendalinya adalah perusahaan besar tersebut, yang bisa menunjuk direksi baru dan menentukan arah bisnis.

Butuh bantuan terkait Akuisisi?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Akuisisi?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga