Definisi Hukum

Apa itu Due Diligence?

Due diligence (uji tuntas) adalah proses investigasi menyeluruh atas kondisi hukum, keuangan, dan operasional sebuah perusahaan sebelum akuisisi, merger, atau investasi besar. Tujuannya: menemukan risiko tersembunyi (utang, sengketa, pelanggaran izin) sebelum terlambat. Hasilnya berupa laporan legal audit yang menjadi dasar negosiasi harga dan syarat transaksi.
Advertisement

Dasar Hukum

Best practice korporasi; tidak diatur dalam satu UU khusus

Contoh Kasus & Penerapan

Anda ingin membeli 60% saham sebuah perusahaan F&B. Sebelum tanda tangan SPA (Sale and Purchase Agreement), tim pengacara Anda melakukan due diligence selama 3 minggu. Mereka menemukan perusahaan itu punya tunggakan pajak Rp 2 miliar yang belum terungkap. Harga beli Anda pun dinegosiasi ulang.

Butuh bantuan terkait Due Diligence?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Due Diligence?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga