Definisi Hukum

Apa itu Domain Publik?

Domain publik adalah karya yang sudah tidak dilindungi hak cipta — karena masa perlindungannya habis atau pencipta secara eksplisit melepas haknya. Karya dalam domain publik bisa digunakan siapa saja tanpa izin dan tanpa membayar royalti. Di Indonesia, karya masuk domain publik 70 tahun setelah pencipta meninggal.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 58–59 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Contoh Kasus & Penerapan

Karya Chairil Anwar (meninggal 1949) sudah berada dalam domain publik sejak 2019 (70 tahun kemudian). Puisi-puisinya bisa dicetak ulang, diadaptasi menjadi film, atau dijadikan buku oleh siapa saja tanpa perlu izin dari ahli warisnya dan tanpa membayar royalti.

Butuh bantuan terkait Domain Publik?

Temukan Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga