Definisi Hukum

Apa itu Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Kekayaan Intelektual (KI) adalah aset tak berwujud (intangible asset) bernilai komersial tinggi yang lahir dari kemampuan daya cipta, rasa, dan karsa intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun rekayasa teknologi industri. Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual bertujuan memberikan hak monopoli ekonomi terbatas kepada pencipta atau inventor guna mencegah peniruan ilegal dan mendorong iklim inovasi usaha yang sehat.
Advertisement

Dasar Hukum

Konvensi Pembentukan WIPO (World Intellectual Property Organization) jo. Peraturan Perundang-Undangan HKI Indonesia

Contoh Kasus & Penerapan

Mendaftarkan logo brand atau karya buku agar tidak dijiplak orang lain.

Butuh bantuan terkait Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga