Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "K" (23)
KDRT
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang — terutama perempuan — yang berakibat timbulnya kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. KDRT adalah tindak pidana — korban bisa melaporkan langsung ke polisi tanpa perlu laporan dari pihak lain.
KITAS Investor
KITAS Investor (Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor / Visa Indeks E28A) adalah izin tinggal keimigrasian khusus yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang menanamkan modalnya sebagai pemegang saham dalam PT PMA di Indonesia. Pemegang KITAS Investor dibebaskan dari kewajiban pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemenaker dan iuran DKP-TKA (USD 100/bulan) asalkan memenuhi batas minimum kepemilikan modal saham nominal Rp 1.000.000.000 (jika menduduki jabatan Direktur/Komisaris) atau Rp 1.125.000.000 (bagi pemegang saham non-direksi) pada perusahaan PMA bermodal total minimal Rp 10 Miliar.
KPPA
KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing / Representative Office) adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh badan usaha asing atau gabungan badan usaha asing di luar negeri untuk mengurus kepentingan perusahaan induk di Indonesia. KPPA tidak berbadan hukum mandiri, tidak memiliki modal saham disetor, dan dilarang keras melakukan kegiatan komersial, mencari keuntungan, atau menerbitkan tagihan transaksi di Indonesia.
Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum terhadap putusan pengadilan tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Alasan kasasi terbatas: hakim tidak menerapkan hukum atau salah menerapkan hukum, hakim melampaui wewenangnya, atau cara mengadili tidak sesuai ketentuan. MA hanya memeriksa aspek hukum — bukan fakta-fakta persidangan.
Keberatan Pajak
Keberatan Pajak adalah upaya hukum administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB) atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga yang dianggap tidak tepat. Surat keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan pajak.
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Kekayaan Intelektual (KI) adalah aset tak berwujud (intangible asset) bernilai komersial tinggi yang lahir dari kemampuan daya cipta, rasa, dan karsa intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun rekayasa teknologi industri. Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual bertujuan memberikan hak monopoli ekonomi terbatas kepada pencipta atau inventor guna mencegah peniruan ilegal dan mendorong iklim inovasi usaha yang sehat.
Kekuatan Eksekutorial
Kekuatan Eksekutorial adalah kekuatan hukum mengikat pada suatu dokumen otentik yang memungkinkan pelaksanaan eksekusi secara langsung melalui perantaraan ketua pengadilan tanpa melalui proses gugatan perdata di persidangan terlebih dahulu.
Kelas Merek
Kelas merek adalah sistem pengelompokan produk dan jasa dalam 45 kelas internasional (Klasifikasi Nice) yang digunakan dalam pendaftaran merek. Satu merek hanya berlaku untuk kelas yang didaftarkan — tidak otomatis melindungi kelas lain. Strategi: daftarkan merek di semua kelas yang relevan dengan bisnis Anda sekarang dan di masa depan.
Klausula Baku
Klausula baku adalah aturan atau ketentuan yang disiapkan secara sepihak oleh pelaku usaha dan ditetapkan dalam jumlah besar — konsumen tidak bisa menegosiasi isinya. Klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha atau merugikan konsumen secara tidak adil dilarang dan batal demi hukum.
Komisaris Independen
Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan, atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, direksi, atau pemegang saham pengendali. Keberadaan Komisaris Independen diwajibkan untuk perusahaan terbuka (emiten) minimal 30% dari total anggota komisaris.
Komisi Banding Merek
Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen di lingkungan kementerian hukum yang bertugas memeriksa dan memutus permohonan banding yang diajukan oleh pemohon merek terhadap keputusan penolakan akhir permohonan pendaftaran merek oleh pemeriksa DJKI. Permohonan banding wajib diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal surat penolakan.
Komisi Banding Paten
Komisi Banding Paten adalah badan khusus independen yang berwenang memeriksa dan memutus permohonan banding atas keputusan penolakan permohonan paten oleh pemeriksa paten DJKI, atau perbaikan uraian invensi, klaim, dan gambar setelah permohonan diberi paten. Permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan paten.
Komparisi
Komparisi adalah bagian pembuka sebuah akta Notaris yang mengidentifikasi para pihak secara hukum — nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat. Bagian ini memastikan tidak ada keraguan soal siapa yang menandatangani akta. Jika identitas dalam komparisi salah, seluruh akta bisa cacat hukum.
Kompensasi Kerugian Fiskal
Kompensasi Kerugian Fiskal adalah hak wajib pajak badan atau orang pribadi pembukuan untuk memperhitungkan rugi bersih fiskal tahun berjalan sebagai pengurang laba bersih fiskal pada tahun-tahun pajak berikutnya. Hak kompensasi kerugian ini berlaku secara berturut-turut hingga paling lama 5 tahun buku berikutnya.
Konsolidasi
Konsolidasi adalah peleburan dua PT atau lebih menjadi satu PT yang baru. Berbeda dari merger: dalam konsolidasi, semua PT yang terlibat bubar dan digantikan oleh PT baru yang baru saja dibentuk. Semua aset dan kewajiban PT lama beralih ke PT baru.
Konsultan HAKI Terdaftar
Konsultan HAKI Terdaftar adalah profesi keahlian khusus yang memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual, telah lulus ujian kualifikasi resmi, mengangkat sumpah, dan terdaftar dalam buku daftar umum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Konsultan HAKI berwenang secara hukum mewakili pemohon dalam pengurusan pendaftaran, perpanjangan, tanggapan penolakan, oposisi, hingga mediasi sengketa merek, paten, dan hak cipta.
Konsultan Pajak
Konsultan pajak adalah seseorang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak — termasuk perencanaan pajak, pengisian SPT, pendampingan pemeriksaan, dan keberatan/banding pajak. Konsultan pajak di Indonesia wajib memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak dari Dirjen Pajak dan terdaftar di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atau asosiasi sejenis.
Konsultasi Hukum
Konsultasi Hukum adalah layanan pemberian pertimbangan, analisis yuridis, dan nasihat profesional oleh advokat atau konsultan hukum kepada klien untuk memetakan kedudukan hukum, hak dan kewajiban, serta mitigasi risiko perkara.
Konversi Girik ke SHM
Konversi girik ke SHM adalah proses merubah bukti kepemilikan tanah adat/tradisional (girik, letter C, petuk D) menjadi Sertifikat Hak Milik yang resmi dan kuat secara hukum modern. Prosesnya dilakukan di BPN dengan melampirkan dokumen riwayat tanah, surat pernyataan tidak sengketa dari lurah/camat, dan data identitas pemohon.
Konversi Hak Tanah
Konversi hak tanah adalah proses mengubah hak atas tanah yang diakui sebelum UUPA 1960 (seperti hak barat: eigendom, erfpacht, opstal; atau hak adat: girik, letter C) menjadi hak tanah yang diakui oleh UUPA, yaitu SHM, HGB, atau Hak Pakai.
Kredit Pajak
Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar sendiri oleh wajib pajak di muka (seperti angsuran PPh 25) atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga (seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 24) yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang jumlah pajak terutang pada akhir tahun pajak. Selisih antara pajak terutang dan kredit pajak menentukan status nihil, kurang bayar (PPh 29), atau lebih bayar (restitusi).
Kuasa Mutlak
Kuasa mutlak adalah surat kuasa yang tidak bisa dicabut oleh pemberi kuasa dan mengandung hak kepemilikan di dalamnya. Dalam konteks jual beli tanah, kuasa mutlak sering digunakan sebagai 'jalur pintas' berbahaya — penjual memberikan kuasa tak terbatas kepada pembeli untuk menjual dan menerima hasilnya. Praktik ini dilarang keras karena membuka celah penyalahgunaan.
Kurator Kepailitan
Kurator kepailitan adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan aset debitur yang dinyatakan pailit. Kurator mengidentifikasi semua aset, membayar utang sesuai urutan prioritas kreditur, dan melikuidasi sisa aset. Di Indonesia, kurator bisa berupa Balai Harta Peninggalan (BHP) atau kurator swasta bersertifikat.