Glosarium Legal

Kamus Hukum

Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.

Segera

Istilah Berawalan "P" (50)

P21

P21 adalah kode yang menandakan jaksa menyatakan berkas penyidikan dari polisi sudah 'lengkap' dan siap dilimpahkan ke pengadilan. P21 adalah titik kritis: jika berkas dinyatakan P21, artinya polisi sudah menyelesaikan tugasnya dan kini kewenangan penuntutan ada di tangan jaksa. Tersangka bisa beralih ke status terdakwa setelah ini.

Baca Selengkapnya →

PHI

PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) adalah pengadilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha — termasuk perselisihan PHK, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja. PHI adalah bagian dari Pengadilan Negeri di kota-kota tertentu. Tidak dipungut biaya perkara untuk nilai gugatan di bawah Rp 150 juta.

Baca Selengkapnya →

PHK

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak dan sembarangan — ada prosedur yang wajib diikuti: negosiasi bipartit, mediasi tripartit, dan jika gagal, gugatan ke PHI. PHK karena karyawan sakit keras atau hamil adalah dilarang keras.

Baca Selengkapnya →

PKB

PKB (Perjanjian Kerja Bersama) adalah perjanjian antara serikat pekerja dengan pengusaha yang mengatur syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB berlaku untuk semua karyawan di perusahaan — termasuk yang bukan anggota serikat. Ketentuan dalam PKB tidak boleh lebih rendah dari UU ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya →

PKP

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP dan diwajibkan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP jika omzet bruto melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Di bawah itu, PKP bersifat sukarela.

Baca Selengkapnya →

PKPU

PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah mekanisme hukum yang memungkinkan debitur yang kesulitan keuangan untuk meminta pengadilan menunda semua tagihan dari kreditur — selama debitur merancang rencana perdamaian (restrukturisasi utang). Berbeda dari pailit: PKPU adalah jeda untuk bernegosiasi, bukan likuidasi aset.

Baca Selengkapnya →

PKWT

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja yang dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. PKWT tidak bisa diperpanjang melebihi 5 tahun total. Jika perusahaan terus memperpanjang PKWT melampaui batas, hubungan kerja secara hukum berubah menjadi PKWTT (permanen) — dan karyawan berhak atas seluruh hak karyawan tetap.

Baca Selengkapnya →

PKWTT

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja permanen tanpa batas waktu — yang hanya berakhir jika karyawan mengundurkan diri, pensiun, meninggal, atau di-PHK dengan prosedur yang sah. Karyawan PKWTT mendapat perlindungan PHK yang jauh lebih kuat dari karyawan PKWT.

Baca Selengkapnya →

PMA

PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanam modal di Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing — baik seluruhnya maupun bersama investor lokal. PT PMA wajib mendapatkan izin BKPM (sekarang BKPM/Kementerian Investasi) dan tunduk pada Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membatasi sektor tertentu untuk kepemilikan asing.

Baca Selengkapnya →

PPAT

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang diangkat oleh Kepala BPN — bukan Kemenkumham — dengan kewenangan membuat akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah. Wilayah kerjanya terbatas pada satu kabupaten atau kota saja. Banyak Notaris juga merangkap jabatan PPAT, tapi keduanya adalah jabatan yang berbeda secara hukum.

Baca Selengkapnya →

PPJB

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah janji untuk melakukan jual beli di masa depan — bukan peralihan hak itu sendiri. Seperti tanda jadi pembelian rumah: Anda sudah berkomitmen beli, penjual berkomitmen jual, tapi hak milik belum berpindah. AJB di hadapan PPAT adalah tahap penyerahan kunci resmi yang harus mengikutinya.

Baca Selengkapnya →

PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Tarif standar PPN adalah 11% (2022) dan naik menjadi 12% (2025). PPN dibayar oleh konsumen akhir — pengusaha hanya memungut dan menyetorkan ke negara.

Baca Selengkapnya →

PPh 21

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Perusahaan bertugas sebagai pemotong pajak: menghitung, memotong dari gaji karyawan, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkannya di SPT Masa PPh 21 setiap bulan.

Baca Selengkapnya →

PPh 23

PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa tertentu yang dibayarkan kepada badan atau orang pribadi dalam negeri. Tarifnya 15% untuk dividen/bunga/royalti dan 2% untuk sewa dan jasa tertentu — atau 100% lebih tinggi jika penerima tidak punya NPWP.

Baca Selengkapnya →

PPh 25

PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan badan yang dibayar setiap bulan — sebagai cicilan pajak tahunan yang akan dilunasi di akhir tahun. Besarnya dihitung dari pajak terutang tahun sebelumnya dibagi 12. Tujuannya agar wajib pajak tidak terbebani membayar pajak besar sekaligus di akhir tahun.

Baca Selengkapnya →

PPh 29

PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang muncul di akhir tahun — karena pajak terutang yang sesungguhnya lebih besar dari angsuran PPh 25 yang sudah dibayar sepanjang tahun. PPh 29 wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan ke DJP.

Baca Selengkapnya →

PPh Badan

PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas laba bersih fiskal yang diperoleh perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV), yayasan, atau bentuk badan usaha lainnya dalam satu tahun pajak. Tarif umum PPh Badan saat ini adalah 22%, dengan fasilitas pengurangan tarif 50% (menjadi 11%) berdasarkan Pasal 31E UU PPh untuk omzet bruto hingga Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya →

PPh Final Pengalihan Tanah

PPh Final atas Pengalihan Tanah dan Bangunan adalah pajak yang wajib dibayar oleh penjual sebesar 2,5% dari harga jual atau nilai jual objek pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi. Pajak ini bersifat final — tidak perlu dilaporkan ulang di SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya →

PPh Final UMKM

PPh Final UMKM adalah skema tarif pajak penghasilan khusus sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Wajib pajak orang pribadi UMKM menikmati batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta setahun berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Selengkapnya →

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan usaha tertentu, atau importir sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, atau penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Tarif pemungutan berkisar antara 0,25% hingga 7,5% tergantung komoditas barang dan kepemilikan NPWP.

Baca Selengkapnya →

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah/penghargaan, sewa harta selain tanah dan bangunan, serta imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tarif umum pemotongan adalah 2% untuk jasa dan sewa peralatan, serta 15% untuk dividen dan royalti.

Baca Selengkapnya →

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (orang pribadi atau badan asing) selain bentuk usaha tetap (BUT). Tarif standar pemotongan adalah 20%, kecuali terdapat tarif lebih rendah berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty).

Baca Selengkapnya →

PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang pemotongannya bersifat tuntas dan final, sehingga penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan reguler lainnya dalam penghitungan pajak akhir tahun. Objek pajaknya meliputi sewa tanah/bangunan (10%), pengalihan hak atas tanah/bangunan (2,5%), bunga deposito, hadiah undian, dan jasa konstruksi.

Baca Selengkapnya →

PT Perorangan

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum baru yang bisa didirikan oleh satu orang saja — tanpa mitra. Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan modal di bawah Rp 5 miliar. Pendaftarannya dilakukan secara online tanpa perlu akta Notaris, sehingga jauh lebih murah dan cepat. Tanggung jawab pendiri terbatas pada modal yang disetor.

Baca Selengkapnya →

PTSL

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak, terutama tanah yang belum bersertifikat. Hasilnya adalah sertifikat tanah resmi yang diterbitkan gratis oleh BPN. Tanah girik, letter C, dan dokumen adat lainnya dapat dikonversi melalui program ini.

Baca Selengkapnya →

Pailit

Pailit adalah kondisi ketika seseorang atau badan hukum dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya oleh pengadilan — minimal memiliki 2 kreditur dan tidak membayar satu utang yang sudah jatuh tempo. Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset debitur dibekukan dan dikelola kurator untuk membayar kreditur sesuai urutan prioritas.

Baca Selengkapnya →

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atau pihak pembayar atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Tarif pemotongan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan serta tarif progresif Pasal 17 UU HPP pada masa pajak terakhir.

Baca Selengkapnya →

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi tidak langsung yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang kena pajak dan jasa kena pajak dalam peredarannya dari produsen ke konsumen akhir di dalam Daerah Pabean Indonesia. Tarif umum PPN saat ini adalah 11% (dan diamanatkan menjadi 12% sesuai ketentuan UU HPP) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui penerbitan Faktur Pajak resmi.

Baca Selengkapnya →

Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu (20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana) guna melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten melindungi solusi teknis operasional, mesin, proses manufaktur, formula kimia, atau perangkat hardware baru dari peniruan tanpa izin.

Baca Selengkapnya →

Paten Invensi

Paten Invensi adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mengandung langkah inventif, bersifat baru (novelty), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan paten invensi adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya →

Paten Sederhana

Paten sederhana adalah jenis paten untuk invensi yang lebih sederhana secara teknis — tidak harus sekompleks paten biasa. Masa perlindungannya lebih singkat: 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Proses pendaftarannya lebih cepat dan biayanya lebih murah. Cocok untuk produk UMKM dengan inovasi incremental.

Baca Selengkapnya →

Pelanggaran Passing Off Merek

Pelanggaran Passing Off adalah perbuatan melawan hukum dalam persaingan usaha tidak sehat di mana suatu pelaku usaha dengan sengaja mengelabui konsumen dengan cara menjual barang atau jasanya seolah-olah barang/jasa tersebut berasal dari atau berafiliasi dengan pelaku usaha lain yang sudah memiliki reputasi merek mapan di pasaran.

Baca Selengkapnya →

Pembajakan HAKI

Pembajakan HAKI adalah perbanyakan dan distribusi karya berhak cipta (film, musik, perangkat lunak, buku) tanpa izin pemilik hak — untuk tujuan komersial. Pembajakan HAKI adalah tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya →

Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan yang menyatakan perkawinan tidak pernah terjadi secara hukum — karena ada syarat perkawinan yang dilanggar sejak awal (misalnya: bigami, masih dalam masa iddah, atau menikah tanpa wali yang sah). Berbeda dari perceraian: pembatalan berlaku surut sejak hari pernikahan.

Baca Selengkapnya →

Pemecahan Sertifikat

Pemecahan sertifikat adalah proses membagi satu sertifikat tanah menjadi dua atau lebih sertifikat yang lebih kecil dengan luas yang berbeda-beda. Prosesnya dilakukan di BPN melalui PPAT setempat. Digunakan ketika pemilik ingin menjual sebagian tanah atau membagi warisan.

Baca Selengkapnya →

Pemegang Saham Pengendali

Pemegang saham pengendali adalah pihak yang memiliki saham lebih dari 50%, atau memiliki kemampuan nyata untuk menentukan pengelolaan dan kebijakan perusahaan meski kepemilikannya di bawah 50%. Pemegang saham pengendali di perusahaan terbuka wajib melaporkan kepemilikannya ke OJK dan bertanggung jawab dalam transaksi afiliasi.

Baca Selengkapnya →

Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)

Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) adalah tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJP untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Bukper berada di ranah penegakan hukum pidana pajak sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan formal.

Baca Selengkapnya →

Pemeriksaan Formalitas Merek

Pemeriksaan Formalitas Merek adalah tahapan evaluasi awal yang dilakukan oleh pemeriksa DJP/DJKI untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administratif dan teknis permohonan pendaftaran merek, seperti kejelasan etiket/logo merek, identitas pemohon, pembayaran biaya pendaftaran, dan ketepatan pemilihan kelas barang/jasa. Tahapan ini diselesaikan paling lama 15 hari kerja.

Baca Selengkapnya →

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional oleh pemeriksa pajak DJP berdasarkan standar pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan bermuara pada Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Baca Selengkapnya →

Pemeriksaan Substantif Merek

Pemeriksaan Substantif Merek adalah tahapan audit yuridis mendalam yang dilakukan oleh pemeriksa merek ahli DJKI untuk menilai apakah permohonan merek memiliki daya pembeda, tidak bersifat generik/deskriptif, dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar lain dalam kelas barang/jasa yang sejenis. Tahapan ini menentukan apakah merek akan disetujui terdaftar atau diterbitkan usulan penolakan resmi.

Baca Selengkapnya →

Pemeriksaan Substantif Paten

Pemeriksaan Substantif Paten adalah tahapan pengujian mendalam yang dilakukan oleh pemeriksa paten ahli DJKI terhadap spesifikasi invensi, klaim paten, kebaruan, langkah inventif, serta keterterapannya dalam industri. Permohonan pemeriksaan substantif wajib diajukan oleh pemohon dengan membayar biaya resmi paling lambat 36 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

Baca Selengkapnya →

Penagihan Seketika dan Sekaligus

Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, mencakup seluruh utang pajak dari semua jenis pajak dan masa pajak. Tindakan darurat ini diambil jika wajib pajak dicurigai akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, memindahtangankan seluruh aset, atau membubarkan badan usaha.

Baca Selengkapnya →

Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan adalah keputusan untuk menangguhkan penahanan seorang tersangka atau terdakwa — sehingga tidak perlu ditahan di rutan selama proses hukum berlangsung. Syaratnya: ada jaminan (uang atau orang), tersangka tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Baca Selengkapnya →

Pendaftaran Merek (First to File)

Prinsip First to File adalah doktrin hukum kepemilikan merek di Indonesia di mana hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran resmi ke DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Doktrin ini mewajibkan pelaku usaha mendaftarkan nama brand sedini mungkin agar terlindungi dari pembajakan nama oleh pihak lain yang beritikad tidak baik.

Baca Selengkapnya →

Pendaftaran Tanah Sporadik

Pendaftaran tanah sporadik adalah pendaftaran tanah yang dilakukan atas inisiatif pemilik tanah secara individual — bukan bagian dari program massal pemerintah seperti PTSL. Pemilik mengajukan permohonan ke BPN secara mandiri, dengan biaya yang lebih tinggi dibanding PTSL.

Baca Selengkapnya →

Penetapan Lokasi

Penetapan Lokasi (Penlok) adalah keputusan pemerintah yang menyatakan suatu bidang tanah akan digunakan untuk kepentingan umum (seperti jalan tol, bendungan, atau rel kereta). Setelah Penlok ditetapkan, pemilik tanah tidak bisa lagi melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut — kecuali melalui proses pengadaan tanah pemerintah.

Baca Selengkapnya →

Penetapan Pengadilan Negeri

Penetapan Pengadilan Negeri adalah keputusan hakim dalam perkara yang tidak bersifat sengketa (perkara voluntair/sepihak) — berbeda dari putusan yang dikeluarkan untuk perkara sengketa antar pihak. Penetapan digunakan untuk mengesahkan berbagai tindakan hukum: pengangkatan anak, pengesahan wasiat, penunjukan wali, atau perubahan nama.

Baca Selengkapnya →

Penetapan Wali

Penetapan wali adalah keputusan pengadilan yang menunjuk seseorang sebagai wali bagi anak yang belum dewasa — karena orang tua meninggal, dicabut kekuasaannya, atau tidak mampu menjalankan kewajiban orang tua. Wali bertanggung jawab atas pengasuhan, pendidikan, dan pengelolaan harta anak.

Baca Selengkapnya →

Pengakuan Anak

Pengakuan anak adalah tindakan hukum seorang ayah yang secara resmi mengakui seorang anak sebagai anak kandungnya — untuk anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Pengakuan anak dilakukan di hadapan Notaris atau pejabat catatan sipil dan memberikan hak keperdataan kepada anak dari ayah yang mengakuinya.

Baca Selengkapnya →

Pengalihan Hak atas Merek

Pengalihan Hak atas Merek adalah perbuatan hukum pemindahan kepemilikan merek terdaftar dari pemilik asal kepada pihak lain yang dapat terjadi karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian jual beli, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak wajib dicatatkan ke DJKI untuk memperoleh bukti peralihan resmi.

Baca Selengkapnya →