Definisi Hukum

Apa itu PPh Badan?

PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas laba bersih fiskal yang diperoleh perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV), yayasan, atau bentuk badan usaha lainnya dalam satu tahun pajak. Tarif umum PPh Badan saat ini adalah 22%, dengan fasilitas pengurangan tarif 50% (menjadi 11%) berdasarkan Pasal 31E UU PPh untuk omzet bruto hingga Rp 4,8 miliar.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

PT Anda mencatat peredaran bruto Rp 3 miliar dengan laba bersih fiskal Rp 200 juta pada akhir tahun buku. Mengingat omzet di bawah Rp 4,8 miliar, PT Anda berhak memakai fasilitas Pasal 31E sehingga tarif efektif menjadi 11%, menghasilkan pajak terutang sebesar Rp 22 juta di SPT Tahunan Badan 1771.

Butuh bantuan terkait PPh Badan?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga