Definisi Hukum

Apa itu PPh Final UMKM?

PPh Final UMKM adalah skema tarif pajak penghasilan khusus sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Wajib pajak orang pribadi UMKM menikmati batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta setahun berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Advertisement

Dasar Hukum

PP No. 23 Tahun 2018 jo. PP No. 55 Tahun 2022 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

Anda mengelola kedai kopi dengan omzet Rp 600 juta dalam setahun sebagai wajib pajak orang pribadi. Karena ada batasan omzet bebas pajak Rp 500 juta, Anda hanya membayar PPh Final 0,5% atas selisih omzet Rp 100 juta, yaitu sebesar Rp 500.000 untuk setahun penuh.

Butuh bantuan terkait PPh Final UMKM?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga