Definisi Hukum

Apa itu PPh Pasal 4 Ayat 2?

PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang pemotongannya bersifat tuntas dan final, sehingga penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan reguler lainnya dalam penghitungan pajak akhir tahun. Objek pajaknya meliputi sewa tanah/bangunan (10%), pengalihan hak atas tanah/bangunan (2,5%), bunga deposito, hadiah undian, dan jasa konstruksi.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PP No. 34 Tahun 2016

Contoh Kasus & Penerapan

Anda menyewakan ruko milik pribadi kepada kantor cabang bank senilai Rp 120 juta per tahun. Bank penyewa akan langsung memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (Rp 12 juta). Anda cukup melaporkan penghasilan dan bukti potong ini di bagian 'Penghasilan Dikenakan Pajak Final' pada SPT Tahunan Anda tanpa menambah pajak kurang bayar.

Butuh bantuan terkait PPh Pasal 4 Ayat 2?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga