Definisi Hukum

Apa itu SPT Masa?

SPT Masa adalah formulir pelaporan pajak bulanan yang wajib disampaikan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran pajak dalam satu masa pajak (satu bulan kalender). Pelaporan ini mencakup PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan Anda mempekerjakan 20 karyawan dan menyewa kantor ruko setiap bulan. Anda wajib memotong PPh 21 dari gaji karyawan serta PPh 4 ayat (2) atas sewa ruko, menyetorkannya ke kas negara sebelum tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya, lalu melaporkan SPT Masa ke DJP sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.

Butuh bantuan terkait SPT Masa?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga