Definisi Hukum

Apa itu Bukti Potong?

Bukti Potong adalah dokumen yang diberikan oleh pemotong pajak (perusahaan atau institusi) kepada wajib pajak sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan yang dibayarkan. Bukti Potong PPh 21 (formulir 1721-A1) digunakan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak berhak meminta bukti potong dari setiap pihak yang memotong pajaknya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 23 ayat (1a) UU PPh; PER-02/PJ/2024

Contoh Kasus & Penerapan

Kantor Anda memotong PPh 21 dari gaji Anda selama setahun. Di bulan Januari tahun berikutnya, minta bagian keuangan untuk menerbitkan Bukti Potong 1721-A1. Dokumen ini Anda lampirkan saat mengisi SPT Tahunan — sebagai bukti bahwa pajak Anda sudah dipotong dan disetor oleh kantor.

Butuh bantuan terkait Bukti Potong?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga