Definisi Hukum

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan jumlah penghasilan neto wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan pajak penghasilan, yang berfungsi sebagai instrumen jaring pengaman sosial untuk melindungi kebutuhan dasar hidup layak wajib pajak dan tanggungan keluarganya. Besaran PTKP dasar untuk wajib pajak orang pribadi lajang adalah Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan), ditambah tunjangan untuk status kawin dan tanggungan anak maksimal 3 orang.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008 stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PMK No. 101/PMK.010/2016

Contoh Kasus & Penerapan

Saat ini, jika Anda lajang tanpa tanggungan dan gaji Anda di bawah Rp 4,5 juta sebulan (Rp 54 juta setahun), Anda bebas dari potongan PPh 21. Namun ingat, Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan dengan status Nihil.

Butuh bantuan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Temukan Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga