Definisi Hukum

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha perorangan atau badan hukum yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Pengusaha dengan peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar setahun wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, memungut PPN dari pembeli, menerbitkan Faktur Pajak digital (e-Faktur), serta menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPN bulanan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 3A UU No. 42 Tahun 2009 stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PMK No. 197/PMK.03/2013

Contoh Kasus & Penerapan

Jika omzet bisnis Anda tiba-tiba menyentuh Rp 4,8 miliar di bulan Oktober, Anda wajib mendaftarkan diri sebagai PKP paling lambat akhir November. Jika terlambat, DJP bisa menagih PPN mundur beserta denda administratif yang merugikan arus kas perusahaan.

Butuh bantuan terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Temukan Kantor Akuntan Publik / Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga