Definisi Hukum

Apa itu PKP?

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP dan diwajibkan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP jika omzet bruto melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Di bawah itu, PKP bersifat sukarela.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 3A UU PPN; PMK No. 197/PMK.03/2013

Contoh Kasus & Penerapan

Omzet bisnis Anda mencapai Rp 5 miliar tahun ini. Anda wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat. Setelah dikukuhkan, setiap transaksi Anda harus dilengkapi faktur pajak, dan setiap bulan Anda wajib lapor SPT Masa PPN.

Butuh bantuan terkait PKP?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga