Definisi Hukum

Apa itu Surat Setoran Pajak (SSP)?

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan sarana administrasi lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (bank persepsi atau kantor pos). Dalam era administrasi modern, SSP fisik telah digantikan oleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) elektronik yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) valid berbasis kode e-Billing.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 14 UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP jo. PMK No. 242/PMK.03/2014

Contoh Kasus & Penerapan

Saat ini SSP kertas sudah hampir tidak digunakan. Anda wajib membuat kode e-Billing melalui DJP Online terlebih dahulu, kemudian membayarnya via M-Banking atau ATM. Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti sah.

Butuh bantuan terkait Surat Setoran Pajak (SSP)?

Temukan Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga